Sebelum Menyesal, Cek HP Kamu di Imei.kemenperin.go.id
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku besok (18/4/2020). Untuk mengetahui ponsel kamu legal atau tidak bisa di situs imei.kemenperin.go.id.
Pemerintah tetap kekeuh meluncurkan aturan IMEI pada 18 April untuk memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Setelah aturan ini berlaku semua ponsel black market yang dibeli tidak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler dan hanya bisa dipakai buat berfoto.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar, aturan blokir IMEI hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan Roaming.
Penerapan blokir IMEI menggunakan merupakan skema whitelist yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.
Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
pernah dimuat di https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200417085232-37-152557/sebelum-menyesal-cek-hp-kamu-di-imeikemenperingoid