005

header ads

KONTROVERSI MENGENAI LGBT DALAM FILM ETERNALS TERHADAP BUDAYA INDONESIA




Baru-baru ini, Marvel Studios menggarap sebuah film yang mulai menjadi buah bibir pecinta layar lebar khususnya penggemar Marvel. Film Eternals yang disutradarai Chloe Zhao pada awalnya akan ditayangkan pada 3 November 2021 di Indonesia, namun film ini menuai berbagai kontroversi yang menyebabkan pengunduran penayangan. Berdasarkan data yang diperoleh, ternyata film Eternals mengandung unsur gay pada adegan tokoh Phastos yang melakukan kissing dengan sesama jenis, selain itu ada pula sex scene yang dilakukan antara tokoh Ikaris dan Sersi dimana mereka adalah sesame jenis pula. Alasan tersebut membuat pihak Lembaga Sensor Film (LSF) bertindak dengan menghilangkan beberapa scene tersebut agar sesuai dengan kondisi sosial budaya di Indonesia. Pada akhirnya, film Eternals telah resmi lulus sensor dengan klasifikasi usia penonton 13 tahun ke atas dan resmi tayang di Indonesia pada 10 November 2021. Di sisi lain, film Eternals ternyata tidak ditayangkan di tiga negara Asia Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Kuwait karena pihak Disney menolak adanya sensor. Hal ini merupakan kemauan Chloe Zhao sebagai bentuk pergerakan membuka pandangan isu LGBT yang masih tabu di berbagai negara.

Penyensoran dan pemotongan (cut) adegan menuai pro dan kontra pada masyarakat, khususnya pada mereka yang tidak menormalisasikan LGBT. Mereka yang pro dengan dihilangkannya adegan tersebut beranggapan bahwa berhubungan sesama jenis bukanlah hal yang baik, melanggar norma, dan bukan budaya Indonesia. Ada kekhawatiran dari masyarakat jika terdapat kalangan yang mengikuti budaya LGBT. Sebaliknya, mereka yang kontra beralasan bahwa sedikit kecewa sebab tidak bisa menikmati film secara keseluruhan. Mereka yang merupakan penggemar film merasa kurang puas karena beberapa scene yang dicut terkesan kurang rapi sehingga ekspektasi yang diharapkan masyarakat kurang sesuai.  Cutting scene yang dilakukan oleh LSF merupakan bentuk upaya agar masyarakat tidak melakukan penyimpangan seksual tersebut, mengingat rating yang digunakan yaitu 13 tahun ke atas. Budaya LGBT sendiri masih dianggap tabu di Indonesia, artinya pemerintah belum atau bahkan tidak bisa memutuskan apakah LGBT adalah legal atau illegal. Namun kenyataannya, sudah ada komunitas yang didirikan kaum LGBT untuk mendapatkan pengakuan hak dan perjuangan di Indonesia. Sebagai negara berdaulat, Indonesia sudah memiliki hukum sendiri tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari perkawinan salah satunya untuk melestarikan umat manusia, hal ini berbanding terbalik dengan kaum LGBT yang notabenenya penyuka sesama jenis. Apabila LGBT dilegalkan akan muncul berbagai masalah mengingat LGBT adalah kelompok dengan gangguan keberfungsian sosial yang memiliki kriteria: gangguan keberfungsian sosial, diskriminasi, marginalisasi, dan berperilaku seks menyimpang.

Dalam sudut pandang islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan, yang mencantumkan beberapa ketentuan berikut:

  1. Hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yaitu pasangan pria dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i 

  2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual bukan fitrah, namun kelainan yang harus disembuhkan

  3. Hukum melampiaskan hasrat seksual kepada lawan jenis adalah haram

Dari pandangan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pemerintah sebaiknya lebih tegas mengenai adanya budaya LGBT yang seharusnya tidak dinormalisasikan. Tuntutan mengenai keadilan dari komunitas LGBT ada baiknya tidak perlu diberi toleransi dan empati karena Indonesia adalah negara agama yang penulis yakini bahwa setiap agama memang tidak memperbolehkan melakukan penyimpangan seks tersebut. Jika mereka ingin menormalisasikan LGBT, alangkah lebih baiknya tidak di negara ini dengan arti hijrahlah ke negara lain yang mendukung adanya budaya tersebut.



Miastika Nur Sayidina, lahir di Sukoharjo, 12 Februari 2003, mahasiswi S1 Pendidikan Sosiologi Antropologi Universitas Sebelas Maret (UNS). Sedang belajar menulis walapun masih kurang sempurna. Moto hidup: diam menjadi beban keluarga, bergerak menjadi aset keluarga.
WA: 0895363324148
Instagram: @miastikans

Posting Komentar

0 Komentar