Jakarta - Pada tahun 2021 ini pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan alias penuh/full. Untuk jadwal pencairannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Pertama, gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya. Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021. Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.
selengkapnya......
0 Komentar
Andai bisa klaim Honor untuk karya puisi dan cerpen yang tayang sejak 1 April 2024